Selamat Datang di Blog MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan

Kamis, 11 Oktober 2012

Pemberdayaan Guru Melalui KKG/ MGMP


Pemberdayaan  Guru Melalui KKG/ MGMP


Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No.18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan, setiap guru dituntut meningkatkan profesionalisme guru. Dengan kata lain, setiap guru harus meningkatkan kompetensinya sebagai seorang guru, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial maupun profesional. Dengan kompetensi ini guru diharap dapat merencanakan dan melaksanakan pembelajaran dengan baik serta mampu mengembangkan profesinya.

Ada beberapa upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru. Upaya itu adalah melalui pendidikan dan latihan, pengembangan profesi seperti kegiatan pendidik dalam mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses belajar mengajar melalui pembentukan gugus sekolah dan sebagainya.

Salah satu upaya yang perlu ditumbuhkan dan dikembangkan serta terus digalakkan adalah pembentukan gugus sekolah. Pada prinsipnya gugus sekolah adalah wadah sekelompok guru bidang tertentu dari wilayah tertentu, misalnya tingkat kabupaten/ kota, sebagai tempat membicarakan masalah yang dihadapi bersama. Misalnya guru-guru matematika membentuk kelompok guru matematika. Selanjutnya anggota kelompok tadi diharap mampu melakukan pembinaan profesional di sekolah masing-masing. Di SD gugus sekolah ini dikenal dengan istilah kelompok Kerja Guru (KKG), di SMP/ SMA dengan istilah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan di SMK dengan istilah Musyawarah Guru Mata Diklat (MGMD).

Baik KKG, MGMP maupun MGMD mempunyai peranan penting dalam pengembangan program pendidikan di sekolah. Karena, melalui forum ini para  guru dapat mengadakan diskusi dan tukar pikiran mengenai masalah yang dihadapi di sekolah masing-masing. Selain itu, forum ini merupakan wadah profesional guru dalam meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan.

Banyak kegiatan profesional guru yang dapat dibicarakan dalam forum ini, misalnya kegiatan pembuatan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Seperti diketahui sejak 2004 pemerintah menggelindingkan sebuah kurikulum tingkat satuan pendidikan. Setelah melalui uji coba, mulai 2006 semua sekolah diharap sudah menerapkan KTSP. Berdasar PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 17 kurikulum tingkat satuan pendidikan dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi/ karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh-BNSP.

Namun, perlu disadari bahwa penyusunan kurikulum tidaklah mudah dan tidak setiap guru menguasai penyusunan kurikulum. Forum KKG/MGMP/MGMD- lah sebagai tempat bertukar pikiran para guru. Di sini para guru bisa saling menimba kelebihan maupun kekurangan sekolah masing-masing. Selain itu, para guru bisa menyumbangkan pemikirannya sehingga terkumpul masukan-masukan yang bisa dijadikan sebagai acuan penyusunan KTSP. Memang setiap sekolah mempunyai karakteristik berbeda. Namun, kerangka dasar KTSP setiap sekolah sama yaitu adanya kesamaan standar isi minimal yang dikeluarkan BSNP. Setiap sekolah boleh mengembangkan KTSP sesuai dengan kelebihan masing-masing.

Dari hasil diskusi itulah, para anggota KKG/MGMP/MGMD bisa mengambil pengalaman untuk menyusun KTSP di sekolah masing-masing. Selanjutnya, bisa dibicarakan masalah-masalah lain seperti rencana pelaksanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, media pembelajaran, metode pembelajaran dan evaluasi pembelajaran. Dengan demikian, guru bisa melaksanakan proses pembelajaran dengan baik.

Selain sebagai tempat meningkatkan mutu proses belajar mengajar, KG/MGMP/MGMD juga sebagai tempat kegiatan pengembangan profesi. Banyak kegiatan yang bisa dilakukan para guru misalnya menyusun karya ilmiah seperti karya tulis ilmiah bentuk penelitian, pembuatan buku, modul atau bahan ajar serta karya tulis ilmiah populer. Selain itu, kegiatan menerjemahkan/ menyadur buku atau bahan lain serta melaksanakan orasi ilmiah sesuai dengan bidang pelajaran atau bidang diklat. Dengan kegiatan ini, selain meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus guru juga mengembangkan dirinya.

Namun demikian, banyak hambatan yang dialami pengurus KKG/MGMP/MGMD untuk menjalankan roda organisasi. Hambatan itu antara lain luas wilayah dan besarnya jumlah anggota, terutama di wilayah kabupaten. Boleh dikata setiap kabupaten mempunyai wilayah yang cukup luas. Hal ini tentu merupakan
kendala bagi pengurus untuk mengumpulkan guru di satu tempat secara periodik. Banyak waktu, tenaga dan dana yang diperlukan untuk menjalankan roda organisasi. Untuk mengatasinya bisa saja dibentuk kelompok atau kluster di tingkat kecamatan. Namun, untuk KKG di tingkat SD jumlah guru yang cukup besar tetap merupakan kendala serius. Lain halnya, untuk wilayah perkotaan. Jarak bukan merupakan masalah, hanya saja jumlah guru yang besar tetap merupakan masalah terutama untuk KKG.

Hambatan klasik lainnya adalah minimnya dana. Dana untuk kegiatan forum KKG/MGMP/MGMD pada umumnya berasal dari APBD. Anggaran ini diusulkan dinas pendidikan melalui pemerintah daerah dan disetujui DPRD. Di tengah rendahnya anggaran pendidikan, pengalaman menunjukkan bahwa anggaran yang disetujui pemerintah dan DPRD untuk forum ini boleh dikata sangat kecil. Sebagai contoh dalam satu tahun anggaran setiap MGMD hanya mendapat anggaran sebesar lima juta rupiah untuk sepuluh kali kegiatan. Itu pun kalau diterima penuh. Bisa dibayangkan satu kali kegiatan dengan anggaran lima ratus ribu rupiah, tentu tidak cukup untuk honor nara sumber, pembelian alat tulis, konsumsi dan uang transpor peserta sebanyak 30 orang misalnya.

Biasanya pengurus berharap pada pihak sekolah. Namun, setali tiga uang. Ada sekolah yang kurang antusias untuk mendukung forum ini dengan berbagai alasan. Misalnya, seringnya mengikuti forum ini membuat guru banyak meninggalkan kelas yang berakibat tidak tertibnya kelas. Akibatnya sering penentu kebijakan sekolah tidak mengizinkan guru mengikuti forum ini, apalagi memberi sumbangan dana. Padahal, kalau mau berpikir jernih dengan bertambahnya kualitas guru, sekolah dan murid bersangkutan akan mendapat manfaat yang cukup besar. Akhirnya perlu disadari bersama bahwa peningkatan profesionalisme guru merupakan kebutuhan berkesinambungan namun memerlukan biaya yang tidak sedikit. Semuanya terpulang pada pihak-pihak yang terkait. Apakah pemerintah mau memberikan dana yang cukup untuk peningkatan profesi guru ?
Apakah penentu kebijakan sekolah mau mendorong para guru untuk berkembang maju?
Apakah guru itu sendiri mau mengembangkan profesinya ?
Tentu saja, kita berharap pihak-pihak terkait turut menghidupkan forum ini karena degan meningkatnya kualitas guru akan menguntungkan sekolah dan siswa. Kalau tidak, para guru tak usah kecewa, maju terus karena pengembangan profesionalisme guru merupakan keperluan pribadi. Siapa yang akan mengembangkan profesionalisme guru, kalau bukan dirinya-sendiri.


Tidak ada komentar: