Selamat Datang di Blog MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan

Kamis, 11 Oktober 2012


PEMERINTAH  KABUPATEN  KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN
“M G M P  M A T E M A T I K A   S M A/MA”
KABUPATEN KUNINGAN PROPINSI JAWA BARAT
Sekretariat: SMAN 2 Kuningan, Jl. Aruji Kartawinata No. 16 Kuningan
 

ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN(MGMP)
MATEMATIKA SMA/MA KABUPATEN KUNINGAN


BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan

Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan, dan disingkat MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.
Pasal 2
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan didirikan di Kabupaten Kuningan dirintis sejak tahun 1996 dan memiliki dasar hukum sejak tanggal 12 Pebruari 2009, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan berkedudukan (memiliki kesekretariatan) di Sanggar Matematika SMA Negeri 2 Kuningan Kabupaten Kuningan.

BAB II
Dasar, Asas, dan Tujuan

Pasal 4
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
Asas MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan adalah kebersamaan, kekeluargaan, berwawasan keilmuan, berbudaya, dan kemasyarakatan yang bermoralkan agama dan nasionalisme serta tidak menganut atau dipengaruhi suatu golongan apapun.
Pasal 6
Tujuan MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan adalah :
  1. Meningkatkan profesionalisme guru dengan memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajarannya.
  2. Aktualisasi potensi guru menjadi kompetensi dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran matematika, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  3. Suatu wadah yang berfungsi sebagai forum diskusi dan problem share yang dihadapi dan dialami guru dalam melaksanakan tugas keseharian, dan memcari problem solving alternatife sesuai dengan karakteristik mata palajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
  4. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, seminar, diklat, CAR (Class room Action Research), LS (lesson Study), dan kegiatan yang lainnya yang dipandang bermanfaat dalam meningkatkan professional guru.
  5. Membantu guru matematika memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, system pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
  6. Mampu menjabarkan atau merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya yang terfokus kepada classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
  7. Pengembangan dan peningkatan penguasaan bahasa Inggris, dalam kaitannya dengan program pengajaran matematika bilingual, lebih dari itu guru matematika diharapkan dapat berbahasa Inggris aktif, minimal pasif.

BAB III
Kedaulatan, Kekuasaan dan Hubungan Kelembagaan

Pasal 7
Kedaulatan MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan adalah ditangan guru matematika di Kabupaten Kuningan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepengurusan MGMP Matematika SMA/MA di Kabupaten Kuningan.

Pasal 8
Kekuasaan MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan terdiri dari Badan Legislatif dan Badan Eksekutif.

Badan Legislatif
Pasal 9
Badan Legislatif MGMP Matematika Kabupaten Kuningan dipegang oleh MGMP Matematika Kabupaten Kuningan.

Badan Eksekutif
Pasal 10
Badan Eksekutif MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan dipegang oleh Pengurus MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.

Hubungan Kelembagaan
Pasal 11
Hubungan Kelembagaan yang dimaksud adalah suati pola mekanisme yang mengatur hubungan dengan MGMP Matematika gugus sebagai solidaritas kebersamaan dan kekeluargaan.

Pasal 12
Hubungan Kelembagaan MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan berfungsi untuk :
  1. Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
  2. Agar dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kebijakan yang dilakukan oleh pengurus MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan sinergi dengan tugas, fungsi, dan kebijakan yang dilakukan oleh Pengurus MGMP Matematika SMA/MA Gugus.

Sifat dan Fungsi
Pasal 13
MGMP Matematika Kabupaten Kuningan memiliki sifat sebagai organisasi kekeluargaan dan otonomi di lingkungan Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP).
Pasal 14
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan memiliki fungsi sebagai wahana yang menampung semua aspirasi, memperjuangkan dan menyalurkan kepentingan anggota, serta sebagai forum komunikasi anggota (guru matematika di Kota Kabupaten Kuningan).
BAB IV
Mekanisme Pemilihan Ketua
Pasal 15
Pemilihan ketua dilakukan dalam MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan sebagai kekuasaan legislative.

BAB V
Periode Kepengurusan
Pasal 16
Periode Kepengurusan MGMP Matematika Kabupaten Kuningan adalah 3 tahun.

BAB VI
Keanggotaan
Pasal 17
MGMP Matematika Kabupaten Kuningan mempunyai keanggotaan sesuai dengan ruang lingkup, sifat dan tugas yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
Pendanaan
Pasal 18
Pendanaan MGMP Matematika Kabupaten Kuningan diperoleh dari :
  1. Sekolah atau Komite Sekolah yang diprogramkan melalui APBS pada setiap tahun pelajaran.
  2. Pemerintah, baik melalui APBN atau APBD.
  3. Untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan pendidikan, dan pembinaan mental kerohanian dapat melibatkan pihak lain yang diharapkan memberikan dukungan dana tanpa ikatan.
  4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan asas, sifat, dan fungsi MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.





BAB VIII
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa Guru Mata Pelajaran (MLBGMP) Matematika Kabupaten Kuningan apabila dikehendaki dengan ketentuan quorum.

BAB IX
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Tambahan
Pasal 20
Segala peraturan dan ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak ada atau belum ada peraturan baru.
BAB X
Penutup
Pasal 21
  1. Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan MGMP Matematika Kabupaten KUningan.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

















ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN
(MGMP)
MATEMATIKA SMA/MA
KABUPATEN KUNINGAN

BAB I
Atribut
Pasal 1
  1. Masing-masing organisasi MGMP Matematika SMA/MA baik tingkat Kabupaten Kuningan maupun organisasi MGMP Matematika SMA/MA tingkat Gugus memiliki atribut yang disesuaikan dengan sifat, fungsi, dan tugas yang dimiliki dan merupakan bagian integral dari organisasi MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.
  2. Atribut atau lambing sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, disesuaikan dengan ketentuan kebutuhan.

BAB II
Keanggotaan
Pasal 2
  1. Anggota Biasa adalah seluruh guru matematika yang terlingkup ke dalam Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, baik SMA/MA Negeri atau Swasta atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan ditandai dengan kepemilikan kartu anggota yang telah dilegalisasi Pengurus MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.
  2. Anggota Luar Biasa adalah seluruh guru inti matematika yang terlingkup ke dalam Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, baik SMA/MA Negeri atau Swasta atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan ditandai dengan kepemilikan kartu anggota yang telah dilegalisasi Pengurus MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.
  3. Anngota Kehormatan adalah seluruh instruktur matematika yang terlingkupi ke dalam  Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, baik SMA/MA Negeri atau Swasta atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan ditandai dengan kepemilikan kartu anggota yang telah dilegalisasi Pengurus MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.



BAB III
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 3
Kewajiban Anggota terdiri dari :
  1. Setiap anggota berkewajiban menegakan kebenaran, kebersamaan, kekeluargaan, dan keadilan.
  2. Setiap anggota berkewajiban menjaga dan menjunjung tinggi nama baik MGMP Matematika.
  3. Setiap anggota berkewajiban menjaga persatuan dan memelihara kesetiakawanan dan tidak menyalahgunakan hak dan wewenangnya.
  4. Setiap anggota berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Guru, dan Etika Sosial Kemasyarakatan.

Sangsi-sangsi
Pasal 5
Sangsi dapat dikenakan pada anggota dan atau pengurus yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang dapat berupa :
  1. Peringatan baik lisan maupun tulisan.
  2. Diberhentikan sementara.
  3. diberhentikan total (dikeluarkan/reshuffle) dari keanggotaan MGMP Matematika tingkat Kabupaten Kuningan maupun MGMP Matematika tingkat Gugus.

Pembelaan dan Rehabilitasi
Pasal 6
Setiap anggota dan atau pengurus yang dikenakan sangsi berhak untuk melakukan pembelaan dan mengajukan rehabilitasi di depan forum pengurus.








BAB IV
Pemberhentian Anggota
Pasal 7
  1. Anggta bias berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri
  1. Anggota Luar Biasa berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada ketua MGMP Matematika Kabupaten Kuningan
  3. Diberhentikan dengan secara hormat berdasarkan keputusan ketua melalui forum pengurus karena alasan pelanggaran peraturan yang berlaku.
  1. Anggota Kehormatan berhenti karena :
  1. Meninggal dunia
  2. Atas permintaan sendiri secara tertulis kepada ketua.

BAB V
Musyawarah dan Rapat
Pasal 8
  1. Musyawarah dan rapat-rapat MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan terdiri dari :
  1. Musyawarah besar MGMP Matematika Kabupaten Kuningan
  2. Musyawarah luar biasa MGMP Matematika Kabupaten Kuningan
  3. Rapat Umum
  4. Rapat Kerja
  5. Rapat Koordinasi
  6. Rapat dengar pendapat
  1. Musyawarah Besar MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.
  1. Memegang kekuasaan tertinggi MGMP Matematika Kabupaten Kuningan.
  2. Merumuskan, merevisi dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Program Kerja, dan kebijakan-kebijakan lain.
  3. Menerima, menilai dan menolak pertanggung jawaban pengurus MGMP Matematika Kabupaten Kuningan.
  4. Memilih dan mengangkat ketua MGMP Matematika Kabupaten Kuningan

  1. Musyawarah luar biasa MGMP Matematika SMA/MA Kbupaten Kuningan
  1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan ayat 2 pasal ini.
  2. Dilakukan guna melaksanakan program kerja gabungan antara pengurus MGMP Matematika tingkat Kabupaten Kuningan dan pengurus MGMP tingkat Gugus.
  1. Rapat Umum
  1. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan ayat 2 pasal ini.
  2. Dilakukan guna melaksanakan program kerja gabungan antara pengurus MGMP Matematika Kabupaten dan pengurus MGMP Matematika Tingkat Gugus.
  1. Rapat kerja
  1. Diadakan untuk menjabarkan program umum Garis-garis besar Program Kerja MGMP Matematika Kabupaten Kuningan.
  2. Diselenggarakan oleh pengurus MGMP Matematika tingkat Kabupaten Kuningan maupun pengurus MGMP Matematika tingkat Gugus.
  1. Rapat Koordinasi
  1. Diadakan pada waktu yang tidak ditentukan.
  2. Dapat diselenggarakan untuk mempresentasikan program kerja MGMP Matematika tingkat Gugus.
  3. Dapat dilakukan oleh Pengurus MGMP Matematika Tingkat Gugus.
  1. Rapat Dengar Pendapat
  1. Diselenggarakan apabila ada penyimpangan atau penyalahgunaan sesuatu yang dilakukan oleh pengurus atau anggota.
  2. Diselenggarakan atas inisiatif pengurus MGMP Matematika Kabupaten Kuningan.
  3. Rapat ini diselenggarakan untuk memperjelas persoalan dan atau pertanggungjawaban atas anggota yang bersalah.



Tidak ada komentar: