Selamat Datang di Blog MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan

Kamis, 11 Oktober 2012

AD ART MGMP MATEMATIKA SMA/MA


PEMERINTAH  KABUPATEN  KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
“M G M P  M A T E M A T I K A   S M A/MA”
KABUPATEN KUNINGAN PROPINSI JAWA BARAT
Sekretariat: SMAN 2 Kuningan, Jl. Aruji Kartawinata No. 16 Kuningan
 


ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN(MGMP)
MATEMATIKA SMA/MA KABUPATEN KUNINGAN

BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat Kedudukan


Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan, dan disingkat MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.
Pasal 2
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan didirikan di Kabupaten Kuningan dirintis sejak tahun 1996 dan memiliki dasar hukum sejak tanggal 12 Pebruari 2009, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan berkedudukan (memiliki kesekretariatan) di Sanggar Matematika SMA Negeri 2 Kuningan Kabupaten Kuningan.

BAB II
Dasar, Asas, dan Tujuan

Pasal 4
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 5
Asas MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan adalah kebersamaan, kekeluargaan, berwawasan keilmuan, berbudaya, dan kemasyarakatan yang bermoralkan agama dan nasionalisme serta tidak menganut atau dipengaruhi suatu golongan apapun.

Pasal 6
Tujuan MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan adalah :
  1. Meningkatkan profesionalisme guru dengan memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajarannya.
  2. Aktualisasi potensi guru menjadi kompetensi dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran matematika, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
  3. Suatu wadah yang berfungsi sebagai forum diskusi dan problem share yang dihadapi dan dialami guru dalam melaksanakan tugas keseharian, dan memcari problem solving alternatife sesuai dengan karakteristik mata palajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
  4. Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, seminar, diklat, CAR (Class room Action Research), LS (lesson Study), dan kegiatan yang lainnya yang dipandang bermanfaat dalam meningkatkan professional guru.
  5. Membantu guru matematika memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, system pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
  6. Mampu menjabarkan atau merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya yang terfokus kepada classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
  7. Pengembangan dan peningkatan penguasaan bahasa Inggris, dalam kaitannya dengan program pengajaran matematika bilingual, lebih dari itu guru matematika diharapkan dapat berbahasa Inggris aktif, minimal pasif.

BAB III
Kedaulatan, Kekuasaan dan Hubungan Kelembagaan

Pasal 7
Kedaulatan MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan adalah ditangan guru matematika di Kabupaten Kuningan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepengurusan MGMP Matematika SMA/MA di Kabupaten Kuningan.

Pasal 8
Kekuasaan MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan terdiri dari Badan Legislatif dan Badan Eksekutif.

Badan Legislatif
Pasal 9
Badan Legislatif MGMP Matematika Kabupaten Kuningan dipegang oleh MGMP Matematika Kabupaten Kuningan.

Badan Eksekutif
Pasal 10
Badan Eksekutif MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan dipegang oleh Pengurus MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.

Hubungan Kelembagaan
Pasal 11
Hubungan Kelembagaan yang dimaksud adalah suatu pola mekanisme yang mengatur hubungan antar anggota MGMP Matematika sebagai solidaritas kebersamaan dan kekeluargaan.
Pasal 12
Hubungan Kelembagaan MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan berfungsi untuk :
  1. Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
  2. Agar dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kebijakan yang dilakukan oleh pengurus MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan sinergi dengan kepentingan semua anggota.

Sifat dan Fungsi
Pasal 13
MGMP Matematika Kabupaten Kuningan memiliki sifat sebagai organisasi kekeluargaan dan otonomi di lingkungan Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP).
Pasal 14
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan memiliki fungsi sebagai wahana yang menampung semua aspirasi, memperjuangkan dan menyalurkan kepentingan anggota, serta sebagai forum komunikasi anggota (guru matematika SMA/MA di Kabupaten Kuningan).

BAB IV
Mekanisme Pemilihan Ketua
Pasal 15
Pemilihan ketua dilakukan dalam MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan sebagai kekuasaan legislatif.

BAB V
Periode Kepengurusan
Pasal 16
Periode Kepengurusan MGMP Matematika Kabupaten Kuningan adalah 2 tahun.

BAB VI
Keanggotaan
Pasal 17
MGMP Matematika Kabupaten Kuningan mempunyai keanggotaan sesuai dengan ruang lingkup, sifat dan tugas yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
Pendanaan
Pasal 18
Pendanaan MGMP Matematika Kabupaten Kuningan diperoleh dari :
  1. Sekolah atau Komite Sekolah yang diprogramkan melalui APBS pada setiap tahun pelajaran.
  2. Pemerintah, baik melalui APBN atau APBD.
  3. Untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan pendidikan, dan pembinaan mental kerohanian dapat melibatkan pihak lain yang diharapkan memberikan dukungan dana tanpa ikatan.
  4. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan asas, sifat, dan fungsi MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.


BAB VIII
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan dapat dilakukan dalam Musyawarah Luar Biasa Guru Mata Pelajaran (MLBGMP) Matematika Kabupaten Kuningan apabila dikehendaki dengan ketentuan quorum.




BAB IX
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Tambahan
Pasal 20
Segala peraturan dan ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak ada atau belum ada peraturan baru.

BAB X
Penutup
Pasal 21
  1. Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan MGMP Matematika Kabupaten KUningan.
  2. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 
Mengetahui :                                      Kuningan, 8 Agustus 2010
Kepala SMAN 1 Ciawigebang               Ketua MGMP Matematika
Selaku Penanggung Jawab                  Kabupaten Kuningan




Drs. H. Suhaendi, M.Pd.                     Sudarmoyo, M.Pd.
NIP.19540615 198603 1 008                                            NIP.19691231 200003 1 067







Tidak ada komentar: