PEMERINTAH
KABUPATEN KUNINGAN
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH
RAGA
“M G M P M A T
E M A T I K A S M A/MA”
KABUPATEN KUNINGAN PROPINSI JAWA BARAT
Sekretariat: SMAN 2 Kuningan, Jl. Aruji Kartawinata No. 16 Kuningan
ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN(MGMP)
MATEMATIKA SMA/MA KABUPATEN KUNINGAN
BAB
I
Nama,
Waktu, dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan, dan disingkat MGMP Matematika SMA/MA
Kabupaten Kuningan.
Pasal
2
MGMP
Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan didirikan di Kabupaten Kuningan dirintis
sejak tahun 1996 dan memiliki dasar hukum sejak tanggal 12 Pebruari 2009, untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal
3
MGMP
Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan berkedudukan (memiliki kesekretariatan) di
Sanggar Matematika SMA Negeri 2 Kuningan Kabupaten Kuningan.
BAB II
Dasar, Asas, dan Tujuan
Pasal
4
MGMP
Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Pasal
5
Asas
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan adalah kebersamaan, kekeluargaan,
berwawasan keilmuan, berbudaya, dan kemasyarakatan yang bermoralkan agama dan
nasionalisme serta tidak menganut atau dipengaruhi suatu golongan apapun.
Pasal
6
Tujuan MGMP Matematika SMA/MA
Kabupaten Kuningan adalah :
- Meningkatkan profesionalisme guru dengan memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajarannya.
- Aktualisasi potensi guru menjadi kompetensi dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran matematika, sehingga dapat menunjang usaha peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
- Suatu wadah yang berfungsi sebagai forum diskusi dan problem share yang dihadapi dan dialami guru dalam melaksanakan tugas keseharian, dan memcari problem solving alternatife sesuai dengan karakteristik mata palajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
- Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, seminar, diklat, CAR (Class room Action Research), LS (lesson Study), dan kegiatan yang lainnya yang dipandang bermanfaat dalam meningkatkan professional guru.
- Membantu guru matematika memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum, metodologi, system pengujian yang sesuai dengan mata pelajaran yang bersangkutan.
- Mampu menjabarkan atau merumuskan agenda reformasi sekolah (school reform), khususnya yang terfokus kepada classroom reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
- Pengembangan dan peningkatan penguasaan bahasa Inggris, dalam kaitannya dengan program pengajaran matematika bilingual, lebih dari itu guru matematika diharapkan dapat berbahasa Inggris aktif, minimal pasif.
BAB III
Kedaulatan, Kekuasaan dan Hubungan
Kelembagaan
Pasal
7
Kedaulatan
MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan adalah ditangan guru matematika di
Kabupaten Kuningan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepengurusan MGMP
Matematika SMA/MA di Kabupaten Kuningan.
Pasal
8
Kekuasaan MGMP Matematika SMA/MA
Kabupaten Kuningan terdiri dari Badan Legislatif dan Badan Eksekutif.
Badan Legislatif
Pasal
9
Badan
Legislatif MGMP Matematika Kabupaten Kuningan dipegang oleh MGMP Matematika
Kabupaten Kuningan.
Badan Eksekutif
Pasal
10
Badan
Eksekutif MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan dipegang oleh Pengurus MGMP
Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.
Hubungan Kelembagaan
Pasal
11
Hubungan
Kelembagaan yang dimaksud adalah suatu pola mekanisme yang mengatur hubungan antar
anggota MGMP Matematika sebagai solidaritas kebersamaan dan kekeluargaan.
Pasal
12
Hubungan
Kelembagaan MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan berfungsi untuk :
- Menumbuh kembangkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
- Agar dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kebijakan yang dilakukan oleh pengurus MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan sinergi dengan kepentingan semua anggota.
Sifat dan Fungsi
Pasal
13
MGMP
Matematika Kabupaten Kuningan memiliki sifat sebagai organisasi kekeluargaan
dan otonomi di lingkungan Asosiasi Guru Mata Pelajaran (AGMP).
Pasal
14
MGMP
Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan memiliki fungsi sebagai wahana yang
menampung semua aspirasi, memperjuangkan dan menyalurkan kepentingan anggota,
serta sebagai forum komunikasi anggota (guru matematika SMA/MA di Kabupaten
Kuningan).
BAB IV
Mekanisme Pemilihan Ketua
Pasal
15
Pemilihan
ketua dilakukan dalam MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan sebagai
kekuasaan legislatif.
BAB V
Periode Kepengurusan
Pasal
16
Periode
Kepengurusan MGMP Matematika Kabupaten Kuningan adalah 2 tahun.
BAB VI
Keanggotaan
Pasal
17
MGMP
Matematika Kabupaten Kuningan mempunyai keanggotaan sesuai dengan ruang
lingkup, sifat dan tugas yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
Pendanaan
Pasal
18
Pendanaan MGMP Matematika
Kabupaten Kuningan diperoleh dari :
- Sekolah atau Komite Sekolah yang diprogramkan melalui APBS pada setiap tahun pelajaran.
- Pemerintah, baik melalui APBN atau APBD.
- Untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat pengembangan wawasan keilmuan, wawasan pendidikan, dan pembinaan mental kerohanian dapat melibatkan pihak lain yang diharapkan memberikan dukungan dana tanpa ikatan.
- Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan asas, sifat, dan fungsi MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan.
BAB VIII
Pembubaran Organisasi
Pembubaran
organisasi MGMP Matematika SMA/MA Kabupaten Kuningan dapat dilakukan dalam
Musyawarah Luar Biasa Guru Mata Pelajaran (MLBGMP) Matematika Kabupaten
Kuningan apabila dikehendaki dengan ketentuan quorum.
BAB IX
Ketentuan Peralihan dan Ketentuan
Tambahan
Pasal
20
Segala
peraturan dan ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak ada atau belum
ada peraturan baru.
BAB X
Penutup
Pasal
21
- Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan MGMP Matematika Kabupaten KUningan.
- Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Mengetahui : Kuningan,
8 Agustus 2010
Kepala SMAN 1 Ciawigebang Ketua
MGMP Matematika
Selaku Penanggung Jawab Kabupaten
Kuningan
Drs. H. Suhaendi,
M.Pd. Sudarmoyo,
M.Pd.
NIP.19540615 198603 1 008 NIP.19691231 200003 1 067
Tidak ada komentar:
Posting Komentar